mtsn2gunungkidul.sch@gmail.com 0274-5042033 RSS

LAYANAN PTSP

Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mtSn 2 Gununrkidul adalah pusat pelayanan administrasi dan informasi satu pintu yang cepat, transparan, serta akuntabel bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat.

 

ALUR UMUM PELAYANAN

  • Pemohon datang/mengajukan layanan melalui kanal yang disediakan.
  • Front Office mengidentifikasi kebutuhan dan memberikan informasi persyaratan.
  • Petugas memeriksa kelengkapan. Berkas belum lengkap dikembalikan dengan catatan kekurangan.
  • Berkas lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office/unit pengolah.
  • Unit pengolah memverifikasi, memproses, dan menyiapkan produk layanan.
  • Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan akhir dan penandatanganan/persetujuan bila diperlukan.
  • Front Office menyerahkan produk layanan kepada pemohon dan mencatat tanggal penyelesaian.
  • Dokumen dan bukti serah terima diarsipkan; pemohon dapat menyampaikan penilaian/pengaduan.

 

JENIS DAN STANDAR LAYANAN PTSP MTs

No

Jenis Layanan

Persyaratan Utama

Produk

Target Waktu*

1

Surat Keterangan Siswa Aktif

Permohonan; identitas siswa

Surat keterangan siswa aktif

1 hari kerja

2

Legalisasi Dokumen Madrasah

Dokumen asli dan salinan

Dokumen terlegalisasi

Maks. 1 hari kerja

3

Surat Keterangan/Administrasi Alumni

Identitas; data kelulusan; dokumen pendukung

Surat keterangan sesuai kebutuhan

1-2 hari kerja

4

Mutasi/Pindah Masuk

Surat permohonan; rapor; surat pindah/berkas sesuai ketentuan

Surat/administrasi penerimaan pindah

Sesuai verifikasi & kuota

5

Mutasi/Pindah Keluar

Permohonan orang tua/wali; data siswa; tujuan pindah

Surat pindah dan dokumen pendukung

1-3 hari kerja

6

Permohonan Data/Informasi

Identitas; formulir permohonan; tujuan penggunaan

Informasi/data yang dapat diberikan

1-10 hari kerja sesuai kompleksitas

7

Izin Penelitian/Observasi/PPL

Surat resmi instansi; proposal/jadwal bila diperlukan

Surat izin/persetujuan

1-3 hari kerja

8

Pengajuan Surat Masuk/Undangan

Surat/dokumen resmi

Tanda terima dan disposisi

Hari yang sama

9

Pengaduan/Saran/Masukan

Identitas/kontak (bila tidak anonim); uraian; bukti bila ada

Tindak lanjut/jawaban pengaduan

Maks. 5 hari kerja untuk respons awal

10

Konsultasi Administrasi Pendidikan

Identitas dan pokok konsultasi

Informasi/hasil konsultasi

Hari yang sama / terjadwal

  • Target waktu dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan dapat disesuaikan melalui SK Standar Pelayanan Madrasah. Semua layanan dinyatakan gratis kecuali terdapat tarif resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SOP OPERASIONAL PELAYANAN

No

Aktivitas

Pemohon

FO

BO/Unit

Kepala/Pejabat

Output

1

Mengajukan permohonan dan dokumen

✓

 

 

 

Berkas permohonan

2

Memberi informasi & cek awal

 

✓

 

 

Checklist

3

Registrasi berkas lengkap

 

✓

 

 

Nomor/tanda terima

4

Verifikasi substansi & proses

 

 

✓

 

Draft/hasil verifikasi

5

Koreksi/persetujuan/TTD

 

 

 

✓

Dokumen disahkan

6

Penyerahan produk layanan

 

✓

 

 

Produk diterima pemohon

7

Arsip & pencatatan selesai

 

✓

✓

 

Arsip fisik/digital

 

JAM DAN KANAL PELAYANAN

Jam pelayanan mengikuti hari dan jam kerja madrasah. Madrasah dapat menetapkan jam layanan khusus pada masa PPDB, pembagian rapor, kelulusan, atau periode layanan padat. Kanal dapat berupa loket PTSP, telepon/WhatsApp resmi, email, formulir daring, dan website madrasah.

SARANA DAN PRASARANA

Loket/meja pelayanan, ruang tunggu, papan informasi standar layanan, komputer, printer, scanner, jaringan internet, nomor antrean bila tersedia, kotak saran, akses ramah kelompok rentan, alat tulis, lemari arsip, serta media survei kepuasan.

KOMPETENSI DAN ETIKA PETUGAS

Petugas memahami layanan dan administrasi madrasah, mampu menggunakan aplikasi perkantoran, berkomunikasi santun, menjaga integritas dan kerahasiaan, tidak menerima gratifikasi, memakai identitas petugas, serta memberikan prioritas bantuan kepada kelompok rentan sesuai kebutuhan.

PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan dapat disampaikan melalui petugas PTSP, kotak saran, nomor WhatsApp/telepon resmi, email, atau kanal pengaduan yang ditetapkan. Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, diteruskan kepada penanggung jawab, ditindaklanjuti, dan hasilnya disampaikan kepada pelapor bila identitas/kontak tersedia.

PENGAWASAN DAN EVALUASI

Koordinator PTSP melakukan pemantauan ketepatan waktu, kelengkapan register, jumlah layanan, pengaduan, dan kepuasan pengguna. Evaluasi dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap semester atau sewaktu-waktu bila ditemukan masalah layanan. Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan SOP, sarana, dan kompetensi petugas.

JAMINAN PELAYANAN

Madrasah menjamin pelayanan diberikan sesuai standar yang ditetapkan, tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan tidak resmi. Dokumen pemohon diperlakukan secara aman dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan sesuai kewenangan.

 
01/10/2026 04:34 - Oleh Admin MTsN2GK - Dibaca 22 kali

Tinggalkan Komentar